Dalam sambutannya Walikota Tomohon mengatakan Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu hal yang diamanatkan undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 354.
"Pelaksanaan konsultasi publik saat ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan daerah serta keterkaitan dengan penganggaran di daerah sebagaimana diatur dalam pasal 354 ayat (3) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,"ungkap Walikota Senduk.
Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) berpedoman pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2022. Selanjutnya dokumen kua-ppas ini akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh kesepakatan bersama. Dokumen KUA-PPAS yang berpedoman pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2022, pada akhirnya akan menghasilkan APBD Kota Tomohon 2022. Dimana ini yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah selama masa satu tahun anggaran di tahun 2022 nanti.
Konsultasi Publik KUA-PPAS tahun anggaran 2022 Kota Tomohon ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga kegiatan ini dilaksanakan secara virtual/video conference dan diikuti oleh kurang lebih 170 orang yang terdiri dari Walikota Tomohon, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, Tokoh-tokoh masyarakat Kota Tomohon, Para Insan pers, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Para Kepala Perangkat Daerah maupun Para Lurah Se- Kota Tomohon.
Sedangkan yang memberikan materi pada konsultasi publik ini : Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP., Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E., dan Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Sulawesi Utara Ibu Ira Katuuk.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar