Mitra, RedaksiManado.com ||Pemerintah Desa Banga bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banga menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2022. Jumat (23/7/21)
Pelaksanaan Musdes RKPDes berdasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Banga untuk tahun 2022 yang akan datang.
Bertempat di Gedung Kantor Hukum Tua Banga, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Camat Touluaan Selatan, Kepala Desa beserta Perangkat, Pendamping Desa, Ketua BPD serta Tokoh Masyarakat.
Hukum Tua Desa Banga Ferri Runtukahu dalam sambutan sekaligus menyampaikan laporan kegiatan anggaran dana desa yang telah terealisasi sepanjang tahun 2021.
" Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu Musrenbang, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDES," kata Ferri
Usai membawakan sambutan, acara dilanjutkan dengan menyampaikan Laporan hasil penjaringan gagasan di jaga 1 dan jaga 2.
Setelah itu dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa.
Acara berlangsung lancar dan tetap mengedapankan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker, menjaga jarak, dan melakukan pengecekan suhu tubuh untuk Mencegah Penularan Covid 19.
(MSev)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar