Suasana salah satu rumah makan di Tomohon yang menimbulkan kerumunan |
TOMOHON, RMC - Penyebaran Covid 19 di kota Tomohon semakin mengkahwatirkan berdasarkat rilis yang diterbit dinas kesehatan kota Tomohon 9 Juli 2021 terdapat 25 kasus positif baru covid 19 dan sehari sebelumnya 36 kasus baru sehingga hanya dalam hitungan beberapa hari sudah ratusan orang yang terjangkit virus yang sudah ditetapkan menjadi pandemi ini.
Hasil penelusuran redaksi manado.com penyebab penyebaran virus ini salah satunya pemkot Tomohon tidak menjalankan sebagian Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19. yang mana kota Tomohon di tetapkan sebagai 1 dari 34 kabupaten/kota di luar Jawa Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat),
Dalam instruksi yang bertujuan memperketat pelaksanaan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2020 terdapat beberapa poin yang tidak di patuhi pemkot Tomohon antara lain dalam instruksi kesepuluh huruf d. tertulis "Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum (warung makan, rumah makan, kafe,
pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul
17.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan
sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama
24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1) sampai dengan
angka 4) dilakukan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat"
Selanjutnya di huruf
e. "Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan
Pukul 17.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar
25% (dua puluh lima persen) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat"
Tidak dijalankannya instruksi mendagri ini terlihat jelas dari 2 surat edaran walikota yakni nomor 291 yang di terbitkan tanggal 5 Juli 2021 dan nomor 296 yang di terbitkan tanggal 6 Juli 2021 dimana isinya berpedoman pada insrruksi mendagri yang sudah kadaluarsa alias sudah dicabut.
saat di konfirmasi awak media melalui whatshap walikota maupun wakil walikota Tomohon bungkam sementara PLT sekot Tomohon mengatakan sudah sesuai dengan instruksi mendagri padahal kenyataannya tidak sesuai.
Dengan realita ini pemkot Tomohon terancam dengan sangsi oleh kemendagri yang tertuang dalam instruksi keduapuluh tertulis "Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 67 sampai dengan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah"
"Percuma ada tim advokasi/penasehat hukum pemerintah kota Tomohon yang sudah berkoar-koar lewat media kalau akhirnya pmenerbitan aturan lewat surat edaran walikota tidak senergi dan sejalan dengan pemerintah pusat" ujar Ray warga Tomohon yang memintakan namanya jangan dipublikasi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar