Walikota Tomohon saat membawakan sambutan memintakan kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
"Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo pajak bumi dan bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021", kata Walikota Senduk, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, kamis (24/6/2021).
Kepada Aparatur pemerintah, Walikota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2, sehingga diharapkan dapat memotifasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun dimasa pandemi saat ini.
Ditambahkannya kaitan dengan situasi covid 19 yang saat ini ada penambahan, kepada seluruh komponen masayarakat Kota Tomohon untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam beraktivitas, tetap menerapkan 5M sehingga dapat meminimalisir bahkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19. Demikian kepada masyarakat yang membuat acara harus mengikuti protokol kesehatan dan harus mentaati aturan batas waktu yang telah ditentukan.
Kesempatan itu Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH langsung melakukan pembayaran PBB P2 yang disusul para pejabat Pemkot. Begitu pun Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE yang juga melakukan pembayaran PBB P2 dari kediamannya.
Tampak hadir Kacab Bank Sulutgo Tomohon Jeane Arina bersama jajarannya, para pejabat eselon dua dan tiga jajaran pemkot termasuk para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar