» » Pandeirot Buka Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan, Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Tomohon,RedaksiManado.com~Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon J. S. T. Pandeirot, S.Pd., M.M. menghadiri dan membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tomohon. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa ( 18/5/21) di Aula Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Tomohon.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon saat membacakan sambutan Walikota Tomohon mengatakan, Melalui pertemuan ini kiranya kita dapat disadarkan bahwa perempuan di indonesia terlebih khusus di Kota Tomohon, belum sepenuhnya memiliki rasa aman dari ancaman kejahatan  kekerasan fisik, psikhis, penelantaran, seksual, perdagangan manusia (trafficking), kejahatan dengan menggunakan teknologi/media sosial, ini merupakan sebuah kenyataan yang harus kita hadapi dengan bijaksana.

"Dengan berorientasi pada pemecahan masalah serta tanggung jawab kita bersama dan seluruh komponen yang ada karena ini merupakan gejala sosial yang memprihatinkan, terjadi di tingkat sosial  dan pendidikan  tinggi maupun rendah dan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya bertanggung jawab melindungi bagi kehidupannya  seperti orang tua, suami, saudara paman, bibi  atau sebagai guru,"kata Pandeirot.

Secara garis besar hak korban yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang antara lain perlindungan dari rasa takut dan ancaman, mendapat pelayanan gratis medis, perlindungan identitas diri korban, perlindungan dalam rangka rehabilitasi sosial psikologis dan agama serta bantuan hukum baik proses pemeriksaan, penuntutan, dan pengadilan. perlindungan hak korban menjadi sangat penting untuk dilaksanakan, karena tidak  jarang terjadi pengaduan kekerasan dalam rumah tangga yang memicu kemarahan pelaku atau keluarga lain. kemarahan terjadi akibat persepsi yang salah bahwa urusan rumah tangga dianggap masalah pribadi yang tidak perlu dicampuri pihak luar. 

"Marilah kita pahami undang-undang yang telah menetapkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, maupun di dalam keluarga berkewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan hak–hak perempuan dan anak. oleh karena itu, tanggung jawab bagi perempuan dan anak memerlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. marilah kita bersama–sama membangun iklim yang positif, kondusif dan bersahabat. untuk itu kepada para peserta dan undangan, saya mengajak  supaya dapat memberikan perhatian yang serius terhadap upaya perlindungan  perempuan terhadap tindak kekerasan baik yang terjadi dalam rumah tangga maupun diruang publik. saya yakin bahwa melalui kegiatan ini pasti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kota tomohon serta dapat berperan dalam menyampaikan pesan–pesan guna pembangunan keluarga yang harmonis dan sejahtera di masing-masing keluarga, organisasi, sekolah-sekolah maupun pada perangkat daerah,"ajak Pandeirot.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr. John Lumopa, M.Kes., Panitera Pengadilan Negeri Tondano Devid Losu, S.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon Ibu Rastin Mokodompit dan peserta dari tokoh agama dan tokoh perempuan di Kota Tomohon.**(Abd)

EL 5/18/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: