Hal ini ditegaskan
WL sapaan akrab Wawali Tomohon saat memimpin rapat bersama Badan Pertanahan, Camat Tomohon Barat dan Tengah yang diikuti pula Plh Lurah kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu, bertempat di ruang rapat Wakil Walikota Tomohon Senin, 15 Maret 2021.
"Sudah menjadi target saya dan pak Wali bahwa dalam 50 hari kerja, permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi, sehinggga menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100% dan menjadi percontohan untuk daerah lain,"ungkap Wawali sambil berharap untuk bersama-sama untuk mewujudkannya.
PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.
Dengan PTSL, masyarakat memiliki kepastian hukum, dan Pendapatan Asli Daerah meningkat.Tak hanya itu, melalui PTSL wajib pajak PBB bisa terpantau, serta dapat juga mengetahui batas wilayah mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah.
PTSL juga dapat meningkatkan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, Pemetaan zona nilai tanah, serta dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar