Walikota Senduk mengungkapkan bahwa Pejabat Fungsional Tertentu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan pelayanan publik.
"Untuk mewujudkan good governance dan clean governance, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menata birokrasi ke arah yang lebih baik lagi, diantaranya menempatkan pejabat sesuai dengan keahlian, kemampuan dan kompetensi,"imbuh Walikota Senduk.
Walikota menambahkan, Pejabat fungsional tertentu harus didorong untuk lebih meningkatkan keahlian dan kompetensi sesuai dengan profesi yang dimiliki. Reward serta punisman akan kami berikan. Tugas yang dilaksanakan harus sesuai koridor hukum sehingga tidak bermasalah nanti.Seperti diketahui dalam amanat peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 87 bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hadir juga Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, A.P., M.Si. bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar