Polakitan mengatakan, Perda yang ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2021 ini sudah harus disosialisasikan oleh pihak Legislatif dan Eksekutif dalam jangka satu bulan setelah ditetapkan, yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal termasuk didalamnya yakni ketentuan pidana.
"Koordinasi yang baik dari pihak legislatif dan eksekutif di Tomohon mampu menghasilkan Perda Covid-19, jadi kita patut berbangga akan hasil dari kerjasama ini. Adapun tujuan disahkan perda ini yang pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19. Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,"ungkap Politisi muda Partai Golkar tersebut.
Diketahui, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di tengah masyarakat termasuk lewat regulasi peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang ditetapkan 1 September 2020 yang lalu, namu masih saja terus terjadi pelanggaran sehingga dianggap perlu untuk memperkuat lewat perda yang memuat berbagai hal termasuk sangsi pidana agar membuat efek jera.
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ketat ini dihadiri juga oleh Kasat pol PP Syske Wongkar sebagai narasumber, Lurah Kelurahan Kinilow Satu Permana Permana Pangalila, serta masayarakat dan undangan.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar