» »Unlabelled » Lagi SatRes Narkoba Polres Minsel Tangkap Tersangka Pengguna Sabu-sabu || RMC

Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika

Minsel, RedaksiManado.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP.Denny Tampenawas  kembali menangkap tersangka pengguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres minsel.


Melalui Press Conference yang digelar hari ini Rabu 10 Maret 2021 pagi di ruangan Sat Res Narkoba Polres Minsel.


Kapolres Minsel AKBP.Norman Sitindaon,SIK yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Minsel AKP. Denny Tampenawas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pengguna narkotika.Berdasarkan informasi masyarakat, sat res narkoba langsung bergerak untuk menangkap tersangka yang berinisil R usia 29 tahun berprofesi sebagai sopir berasal dari Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.


" TKP penangkapan tersangka di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Kawangkoan Bawah komplek PT.Cargill," ungkap Kapolres Norman Sitindaon


" Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu golongan satu dengan berat 0,11 gram. Barang bukti tersangka peroleh dari seseorang berinisial M yang berdomisili di palu "


Lanjut Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang haram ini hanya dikomsumsi pribadi ," Jadi tersangka hanya mengkomsumsi secara pribadi," tutur Kapolres


Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.


Sementara itu kapolres minahasa selatan mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan guna memberantas penyebaran narkoba di wilayah hukum polres minsel dan sulawesi utara. (MSev)







Seventh 3/10/2021

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: