» » Ketua DPRD Tomohon Narasumber Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021

TOMOHON, RMC - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (PERDA Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 yang dilaksanakan Kamis (4/3/20) di kelurahan lansot kecamatan Tomohon Selatan

Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat diawali dengan pembacaan sambutan dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon selaku pelaksana dan penanggung-jawab kegitan ini dibawakan oleh kabag Persidangan dan perundang-undangan Sigie Pungus SH

Mengawali Pemaparan Materinya Sundah Mengatakan "Kita Patut berbangga karena baru kota Tomohon yang mampu menetapkan perda seperti ini disemua kabupaten kota se sulawesi. ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dari pihak legislatif dan eksekutif sehingga kita menetapkan pada 9 februari 2021yang lalu"

Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penerapan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di kota Tomohon Lanjutnya

Sundah menjelaskan "tujuan dari disahkan perda ini yang pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan  protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan"

"Ruang lingkup dari perda ini yang menjadi batasan dalam pelaksanaannya sudah mengatur terkait tanggung-jawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, pengawasan, koordinasi dan kerjasama, penegak hukum, pengamanan, pendanaan, sosialisasi, larangan dan sangsi bagi pelanggarnya" lanjut politisi partai golkar ini

"Peraturan daerah ini akan efektif diberlakukan setelah terbitnya peraturan pelaksana  dari pemkot tomohon paling lama 30 hari setelah ditetapkan sehingga kepatuhan masyarakat dalam rangka peningkatan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sangat diharapkan agar terhindar dari sangsi pidana yang sudah diatur dalam perda ini" tutup Jesjo sapaan akrab ketua DPRD Ini

Selain Ketua DPRD Kota Tomohon menjadi Narasumber dalam kegiatan kali ini kadis kesehatan kota Tomohon dr Deesje Liuw M Biomed serta dihadiri Lurah Lansot Henny Bororing dan kurang lebih 50 orang warga masyarakat. **(Red)

Redaksi Manado 2017 3/05/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: