Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Erens Kereh AMKL saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (PERDA Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 yang dilaksanakan JUmat (5/3/20) di kelurahan lansot kecamatan Tomohon Utara
Kegiatan
ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat diawali dengan pembacaan
sambutan dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon selaku pelaksana dan
penanggung-jawab kegitan ini dibawakan oleh kabag Persidangan dan
perundang-undangan Sigie Pungus SH
"Perda
yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal ini dimaksudkan untuk menjadi
pedoman dalam penerapan penegakan hukum terkait protokol kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di kota Tomohon"
Lanjut Legislator partai Nasdem ini
Kereh menjelaskan "tujuan dari disahkan perda ini yang pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan"
"Peraturan daerah ini akan efektif diberlakukan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari pemkot tomohon paling lama 30 hari setelah ditetapkan sehingga kepatuhan masyarakat dalam rangka peningkatan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sangat diharapkan agar terhindar dari sangsi pidana yang sudah diatur dalam perda ini" tutunya
Dalam sosialisasi kali ini ditekankan juga terdapat pasal pidana yang bisa menjerat seseorang yang melanggar perda ini dengan kurungan badan paling lama 30 hari dan denda paling banyak 15 belas juta rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar