» » Erens Kereh Sosialisasikan Perda Covid 19 kepada Masyarakat Kinilow

TOMOHON, RMC - Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran covid 19 di tengah masyarakat termasuk lewat regulasi peraturan walikota nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 yang ditetapkan 1 September 2020 yang lalu namu masih saja terus terjadi pelanggaran sehingga dianggap perlu untuk memperkuat lewat perda yang memuat berbagai hal termasuk  sangsi pidana agar membuat efek jera. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Erens Kereh AMKL saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (PERDA Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 yang dilaksanakan JUmat (5/3/20) di kelurahan lansot kecamatan Tomohon Utara

Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat diawali dengan pembacaan sambutan dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon selaku pelaksana dan penanggung-jawab kegitan ini dibawakan oleh kabag Persidangan dan perundang-undangan Sigie Pungus SH

"Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penerapan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di kota Tomohon" Lanjut Legislator partai Nasdem ini

Kereh menjelaskan "tujuan dari disahkan perda ini yang pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan  protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan"

"Peraturan daerah ini akan efektif diberlakukan setelah terbitnya peraturan pelaksana  dari pemkot tomohon paling lama 30 hari setelah ditetapkan sehingga kepatuhan masyarakat dalam rangka peningkatan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sangat diharapkan agar terhindar dari sangsi pidana yang sudah diatur dalam perda ini" tutunya

Dalam sosialisasi kali ini ditekankan juga terdapat pasal pidana yang bisa menjerat seseorang yang melanggar perda ini dengan kurungan badan paling lama 30 hari dan denda paling banyak 15 belas juta rupiah

Selain Ketua DPRD Kota Tomohon menjadi Narasumber dalam kegiatan kali ini kadis kesehatan kota Tomohon dr Deesje Liuw M Biomed serta dihadiri  kurang lebih 50 orang warga masyarakat. **(Red)

Redaksi Manado 2017 3/05/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: