TOMOHON, RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melalui Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Sistem Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Melasanakan Rapat Pembahasan dengan Perangkat daerah Terkait yang di pimpin oleh ketua pansus Donald Pondaag bertempat diruang rapat kantor DPRD Kota Tomohon selasa 30 Maret 2021.
Menurut Podaag "Perda ini sudah mendesak untuk diselesaikan karena perkembangan penduduk di kota Tomohon yang semakin meningkat sehingga pemerintah perlu dilindungi dengan aturan hukum dalam pengendalian terhadap ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraannya, penggunaannya, pemanfaatan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasannya"
"Disamping itu dengan perda ini kedepannya pemerintah kota Tomohon diharuskan menyediakan lahan untuk pemakaman untuk masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan melindungi sumber-sumber mata air yang dipergunakan oleh masyarakat agar tidak tercemar" ujar pondaag saat di wawancarai wartawan RMC
Hadir dalam rapat pembahasan ini Ferdindand Turang,S.sos (wakil ketua), Toar Polakitan,SE (sekretaris), dan para anggota yang hadir James Kojongian,ST, Jenny Sompotan, Jimmy Wewengkang, Hudson Bogia, Stanly Wuwung,ST, Santi Runtu dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Hengkie Supit,SIP bersama jajaran. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar