» » Cherly Mantiri Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2021 Kepada Masyarakat Paslaten

 

Tomohon,RedaksiManado.com~Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di tengah masyarakat,  termasuk lewat regulasi peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang ditetapkan 1 September 2020 yang lalu. Namun masih saja terus terjadi pelanggaran sehingga dianggap perlu untuk memperkuat lewat perda yang memuat berbagai hal termasuk  sangsi pidana agar membuat efek jera.

Sebagai wakil rakyat yang tentunya turut andil dalam pembentukan perda tersebut, anggota dewan dari Partai NasDem Cherly Mantiri merasa bertanggungjawab dan perlu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat kota Tomohon.

Dalam sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, Mantiri menuturkan bahwa perda Covid-19 ini perlu disosialisasikan agar masyarakat tau dan mengerti.

"Kita Patut berbangga karena baru kota Tomohon yang mampu menetapkan perda seperti ini disemua kabupaten kota se sulawesi. ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dari pihak legislatif dan eksekutif sehingga kita menetapkan pada 9 februari 2021yang lalu. Ruang lingkup dari perda ini yang menjadi batasan, dalam pelaksanaannya sudah mengatur terkait tanggungjawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, pengawasan, koordinasi dan kerjasama, penegak hukum, pengamanan, pendanaan, sosialisasi, larangan dan sangsi bagi pelanggarnya,"jelas Chermat sapaan akrab Politisi Partai NasDem ini.

Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penerapan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di kota Tomohon Lanjutnya.

"Tujuan dari disahkan perda ini yang pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan  protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

"Peraturan daerah ini akan efektif diberlakukan setelah terbitnya peraturan pelaksana  dari pemkot tomohon paling lama 30 hari setelah ditetapkan sehingga kepatuhan masyarakat dalam rangka peningkatan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sangat diharapkan agar terhindar dari sangsi pidana yang sudah diatur dalam perda ini,"tutupnya.

Dalam sosialisasi yang di gelar pada Jumat (5/3/21) di Kelurahan Paslaten ini, hadir pula sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap SH yang menjelaskan lebih detil isi Perda Covid-19 ini kepada masyarakat dan undangan yang hadir. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penerapan ptotokol kesehatan ketat.**(red)

EL 3/06/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: