Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian & Peternakan(Distanakan)daerah Sulut Ir. Novly Wowiling, MSi pada Senin (7/2/21) saat rapat dengan produsen di kantor Dinas.
“Jika dilihat dari pengajuan daerah untuk provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan data yang ada, total kebutuhan atau permintaan pupuk untuk provinsi Sulut UREA mencapai 75.754 ton, NPK 108.815 ton, SP-36 14.156 ton, ZA 29.627 ton, ORGANIK 155.971 ton per tahun. Tentu tidak akan mungkin bisa dipenuhi semuanya dengan alokasi provinsi Sulut yang hanya 39.530 Ton untuk semua jenis produk subsidi di tahun 2021.” Jelas Kadis Wowiling.
"Memang jatah penerima subsidi terbatas, para penerima subsidi ini ada syarat-syaratnya dan dalam penyalurannya dilakukan secara ketat. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis," tuturnya.
Lanjut Wowiling, e-RDKK adalah Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Untuk penyusunan ini bersumber dari kelompok tani yang telah melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, bilamana ada petani yang bersuara pupuk langka bisa saja mereka belum tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Terkait opini yang berkembang saat ini yang mana pembuatan e-RDKK belum tersosialisasikan, itu tidak benar karena subsidi dari tahun 2017. Pemerintah setempat lewat BPP dan PPL tiap kecamatan gencar dalam mensosialisasikan bahkan ada yang sampai dikunjungi satu per satu ke rumahnya untuk meminta data berupa Kartu Keluarga dan KTP,"imbuhnya.
Sementara itu perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) yakni AVP Sulawesi 1, Fery Fajar Dwi Prasetyo, saat kolaborasi bersama Distanakan Sulut, mengatakan selaku salah satu produsen yang diberikan kepercayaan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, pihaknya menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Alokasi Provinsi yang turun berjenjang ke masing-masing kecamatan yang ada di provinsi Sulawesi Utara dan juga berdasarkan e-RDKK serta aturan lainnya.
“Kami menyalurkan pupuk bersubsidi lewat kios/pengecer yang ada di tiap wilayah berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020, sesuai HET yang telah ditentukan juga sesuai aturan yang berlaku dimana petani untuk tahun 2021 membawa Kartu Tani dan apabila di wilayah tersebut belum adanya kartu tani, berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian yang di tanda tangani oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta, ialah Penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi wilayah yang belum menggunakan Kartu Tani, dapat memberikan fotocopy KTP dan mengisi Form Penebusan sebagaimana lampiran 8 yang disiapkan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah masing-masing.” jelasnya.
Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah bisa diterapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi.
“Tak hanya itu, bagi Kios wajib memastikan bahwa NIK dan Nama di KTP telah sesuai dengan NIK dan Nama di e-RDKK yang diberikan oleh Badan Penyuluh Pertanian (BPP) lewat petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Apabila adanya perbedaan data petani di Sistem dan di Lapangan, agar dapat disalurkan sesuai arahan Pupuk Indonesia berdasarkan Notulen Rapat FGD Penyaluran Pupuk Bersubsidi tanggal 2 Februari 2021 Point 3 dengan syarat, petani wajib membawa Surat Pernyataan Kebenaran yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah petani dan harus di sahkan oleh Kepala Desa dan disetujui Tim Verval selanjutnya akan dicatat oleh Kios/Pengecer pada Form Perbedaan Data yang nantinya akan dilampirkan pada pelaporan akhir bulan.” ujarnya.
Menurutnya, apabila nanti Pupuk Bersubsidi alokasinya di rasa tidak mencukupi, kami bersama-sama rekan yang lain juga bersama kios/pengecer telah menyediakan pupuk Non subsidi dengan berbagai kebutuhan petani sebagai antisipasi dan juga bagi mereka yang belum tergabung dalam Kelompok Tani dan tercatat dalam e-RDKK.
“Terkait kebutuhan petani yang tidak terpenuhi, kami berkolaborasi bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut (Disatanakan)dan Dinas Pertanian setempat yang ada di beberapa Kabupaten/kota berupaya penuh dengan menyiapkan program-program pertanian yang harapannya dapat membantu petani juga dapat mensosialisasikan secara perlahan namun pasti bahwa kebutuhan petani akan subsidi tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan petani yang ada agar dapat beralih ke penggunaan nonsubsidi yaitu seperti Program AGRO SOLUTION. Dinas Pertanian & Peternakan Provinsi Sulawesi Utara dan Produsen Pupuk Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara sudah bersinergi, harmonis dan saling koordinasi,"tutupnya.
Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementrian Pertanian untuk tahun 2021, menambah alokasi untuk tahun menjadi 9 juta ton plus1,5 juta liter Pupuk Organik Cair dan 17.000 Ton NPK Formula Khusus, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
Dinas Pertanian & Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan beradasakan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Berdasarkan E-RDKK ini dapat memberikan petani peluang untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Untuk memperlancar penyediaan dan pemanfaatan pupuk bersubsidi di tingkat petani, diharapkan agar memenuhi 6 kriteria yaitu: Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Jenis, Tepat Harga , Tepat Mutu dan Tepat Waktu.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar