Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa, Rapat Dinas ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan yang dilaksanakan dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020
"Selain mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, rapat Dinas ini juga untuk mempersiapkan pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dilaksanakan selama 35 hari di Pemerintah Kota Tomohon,"ungkap Walikota.
Pada kesempatan ini juga, Walikota Tomohon memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan interim BPK-RI maupun dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Walikota meminta untuk bersama tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan, barang dan aset daerah, dapat kita raih untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Dihadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Setwan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Kantor, Dirut BUMD, Para Camat, dan Para Lurah se- Kota Tomohon.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar