Dalam ujian ini Walikota Tomohon menampilkan judul, "Akuntabilitas Politik DPRD Kota Tomohon Dalam Pembuatan Perda Inisiatif". Proposal ini membahas tanggung jawab dan peran DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kesejahteraan rakyat, dimana salah satunya tanggung jawab bersama adalah dalam membentuk perda. Kewenangan DPRD telah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang menetapkan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Walikota mengharapkan agar masing-masing ASN dapat meningkatkan kapasitas dan Kapabilitas melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Guna peningkatan SDM dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam kesempatan ini Walikota bersama Kepala Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Tomohon R A Lengkong, S.STP diuji oleh 7 dosen yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar