Wakil Gubernur dalam sambutannya mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon begitu juga kepada para Sekretaris Daerah yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati dan Walikota. Tugas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon adalah membantu dan menunjang pelaksanaan tugas Walikota Tomohon. Dengan Masa kerja Penjabat Sekretaris paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti saat dilantiknya Sekretaris daerah definitif.
Wagub menegaskan bahwa yang menerima tugas sebagai PLH berkewajiban menjaga keberlangsungan pemerintahan, agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan masyarakat terus berlangsung. Memfasilitasi dan mempersiapkan pelantikan walikota/bupati definitif agar berlangsung dengan baik dan sukses. Agar responsif melihat permasalahan yang ada di daerah. Penanganan covid mutlak harus dilaksanakan dengan menggerakkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat
Selanjutnya Wakil Gubernur Sulawesi Utara menyerahkan Surat Pelaksana Harian Walikota Tomohon kepada JEMMY RINGKUANGAN, A.P., M.Si. Wagub Sulut juga menyerahkan kepada Keempat Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa Selatan dan Minahasa Utara menjadi Pelaksana Harian Bupati
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan C. J. Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada hari Kamis 18 Februari 2021, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, DEA, anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, Penjabat Sekda Tomohon yang lama Dr. Juliana D. Karwur, M.Kes., M.Si, Asisten Perekonomian Ir. Enos Pontororing, M.Si., Asisten Umum Drs. O. D. S. Mandagi, Kepala BKPSDM Josias Makalew, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christo Kalumata, SSTP.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar