» » » Tepis Isu Kelangkaan, Produsen Komitmen jaga Ketersediaan Stok Pupuk di Sulut

Manado,RedaksiManado.com~Pupuk  sudah menjadi kebutuhan primer di kalangan petani saat ini, dimana dalam meningkatkan produktifitasnya petani harus menggunakan pupuk, baik yang disubsidi oleh pemerintah maupun yang komersil atau nonsubsidi tentunya sangat dibutuhkan oleh petani dari kalangan bawah hingga petani kalangan atas sekalipun.

Kepada media, Perwakilan produsen Pupuk Indonesia (Persero)  Rizky Dwi Kharisma dan Dionisius Deny Indra Pratama, usai melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Asisten 2 Setdaprov  Sulut Bidang Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi pada Jumat (26/2/21) di kantor Gubernur dengan Kepala Biro Ekonomi dan SDM Hany Wajong, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Novly Wowiling, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Edwin Kindangen mengatakan, Saat ini ada presepsi yang muncul di kalangan masyarakat yang mana pupuk langka, sedangkan pupuk subsidi memang terbatas.

"Saat ini ada presepsi yang muncul di kalangan masyarakat dimana pupuk bersubsidi maupun tidak subsidi langka namun bukan seperti itu. Karena dari dua hal ini jelas berbeda, kalo langka berarti baik pupuk subsidi maupun yang non subsidi tidak tersedia sama sekali. Tapi kalau kita bicara subsidi ya memang terbatas karena pengalokasian dari pemerintah pusat memang terbatas, dan juga bicara dana pemerintah pusat yang juga punya keterbatasan. Untuk itu kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap pihak perwakilan produsen.

Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dan mempunyai fotocopy KTP agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur Pemerintah," tambahnya.

Adapun landasan hukum penyaluran pupuk subsidi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Diketahui, Pupuk Subsidi yang beredar di Sulawesi Utara terdiri dari 5 jenis pupuk yaitu Urea, NPK, ZA, SP36 dan Petroganik. Tahun ini ada perbedaan mendasar dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dengan tahun sebelumnya, yaitu terdaftar dalam ERDKK, mempunyai fotocopy KTP, mengisi form penebusan (lampiran 8) dan tentunya menebus di kios resmi pupuk lengkap (KPL).

Realisasi pupuk subsidi Provinsi Sulawesi Utara per tanggal 26 Februari 2021 adalah Urea 3991,4 ton dari alokasi 21480 ton, NPK 2335 ton dari alokasi 13037 ton, ZA  13 ton dari alokasi 230 ton, SP-36 585 ton dari alokasi 3696 ton  dan Petroganik 157 ton dari 1087 ton. Dan Realisasi pupuk Non Subsidi dari Pupuk Indonesia Group sebesar Urea 176 ton dan pupuk NPK (Phonska Plus dan Pelangi) 223 ton.

Dalam hal keterbatasan subsidi pemerintah,  PT Pupuk Indonesia (Persero) mempunyai program Agro Solution yaitu merupakan program pendampingan intensif kepada petani, budidaya pertanian berkelanjutan serta melibatkan rantai pasok dan didukung teknologi dengan berbasis triple bottom line 3P (People, Planet dan Profit) dan sedang dijalankan di Provinsi Sulawesi Utara.(red)

EL , 2/28/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: