Surat edaran tersebut disampaikan jubir gugus tugas penanganan Covid-19 kota Tomohon Yelly Potuh, melalui Press Rilis. Surat edaran tersebut tertanggal 11 Februari tahun 2021 nomor.28/wkt/II/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran ini, terdapat 11 point yang harus, diperhatikan dan dilaksankan oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di kota Tomohon, karena semuanya bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. 11 point tersebut adalah;
1. Kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah ibadah tidak melebihi 50% dari kapasitas gedung serta mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming. seluruh masyarakat yang akan mengikuti kegiatan ibadah di rumah ibadah agar benar-benar dalam kondisi sehat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
2. Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan pembatasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 Wita, serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.
3. Restoran, Cafe, dan rumah makan agar menerapkan layanan makan minum di tempat dengan batasan maksimal 50%, termasuk tempat duduk dan meja makan dikurangi 50% dari kapasitas ruangan sampai pukul 21.00 Wita, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
4. Anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan para usia lanjut serta yang memiliki penyakit kronis, untuk tidak berkunjung atau dibawa ke pusat perbelanjaan, restoran, cafe, rumah makan atau tempat wisata dan tempat keramaian lainnya.
5. Acara syukuran suka dan duka, pelaksanaan acara wajib memberitahukan kepada Camat Kapolsek dan Danramil, disertai surat pernyataan tentang kewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang dibuat oleh penanggung jawab acara melalui Lurah setempat.
6. Tempat usaha ritel seperti warung, Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan sejenisnya dilarang menyiapkan fasilitas tempat duduk yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
7. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di perkantoran, tempat wisata hotel, restoran, cafe, rumah makan, rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
8. Pengaktifan posko terpadu Covid-19 di menara Alfa Omega.
9. Pembentukan Kelurahan Tomohon tangguh/Nusantara, dengan posko di masing-masing Kantor Kelurahan dan posko di lingkungan RT yang termasuk dalam zona merah, merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona virus disease tahun 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease tahun 2019.
10. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam edaran ini untuk tetap mengikuti edaran sebelumnya.
11. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat untuk tetap terus mengingatkan agar jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan 5 m yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi di luar ruangan.**(J0601)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar