Dalam kesempatan ini, Senator Liow mengatakan, Pemerintah dan BNPB pusat harus menaruh perhatian dalam mengatasi kendala dan permasalahan didaerah. Terkait belum adanya Perda tentang Penanggulangan Daerah, maka kami menyerahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD yang memiliki kewenangannya. Ini sudah menjadi tugas DPD RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,ujarnya.
"Yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam mengatasi masalah bencana alam yaitu penanggulangan bencana alam, penanganan bencana alam dan pemulihan pasca bencana alam. Marilah kita berdoa agar terhindar dan segera dipulihkan dari bencana alam dan non alam (Covid-19), seraya selalu waspada untuk terhindar dari bencana,"ajak SBANL alias Stefa sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon Drs JR Kalangi, SH,MM menjelaskan bahwa dalam menghadapi bencana alam, pemerintah daerah melalukan sosialisasi tentang motivasi bencana yaitu hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko bencana berdasarkan jenis bencana yang akan terjadi. Selain itu sosialisasi dilakukan melalui simulasi bencana, dimana masyarakat dilibatkan bersama stakeholder terkait. Kalangi juga menyebutkan sumber ancaman atau bahaya bencana, seperti erupsi gunung api, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beling, gempa, bencana non alam (Covid-19).
Perlu adanya Perda tentang Penanggulangan Bencana, Bimtek dan pengadaan peralatan/perlengkapan teknis serta penegakan aturan pendirian bangunan dan penebangan pohon didaerah rawan bencana, juga diusulkan pejabat eselon III, IV dan staf pelaksana yang hadir.
Seperti diketahui, ketersediaan kualifikasi sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai serta pembiayaan terbatas menjadi bagian permasalahan dan kendala dalam upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar