Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA diwakili oleh Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan yang membawakan sambutan Walikota mengatakan bahwa Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu unsur penting dalam dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus di kelola dengan baik dan benar.
"Perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin pencapaian tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, serat dipeliharanya data/informasi keuangan yang andal,"ungkap Walikota.
Kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Tomohon ini dilaksanakan dengan harapan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke depan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (clean government and good) karena pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yaitu dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat.
Dimana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan, sehingga dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu mempertahankan opini WTP.
Dengan diselanggarakan kegiatan ini, maka diharapkan saudara-saudara dapat memanfaatkan kesempatan yang baik sehingga mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesional aparatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan senantiasa konsisten, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sasaran kegiatan ini yaitu pejabat pengelola keuangan SKPD (pegawai BPKPD, PPK SKPD dan Bendahara pengeluaran SKPD).**(Abd23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar