» » Pemkot Tomohon Temui Kesepakatan Dengan Chrisolid

Tomohon,RedaksiManado.com~Pemerintah Kota Tomohon mencapai kesepakatan Damai dengan keluarga Chrissolid Wihyawari. Seperti yang tertuang dalam surat perjanjian damai yang telah ditandatangani langsung sejak tanggal 15 Januari 2021 oleh kedua bela pihak. 

Kedua pihak bersepakat mengadakan perjanjian / kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana perkara perdata nomor 324/Pdt/2020/PN di pengadilan Negeri Tondano dengan beberapa klausal kesepakan yang akan dipenuhi. 

Dalam kesepakatan itu ada beberapa hal yang disepakati antara lain: para tergugat bersepakat untuk menyelesaikan perkara sebagaimana perkara perdata yang terdaftar di PN Tondano, Sepakat untuk tetap memperpanjang kontrak kerja dari penggugat dengan status tenaga kontrak khusus pada Pemerintah Kota Tomohon serta memprioritaskan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Berikutnya,bersedia untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kerja dengan penggugat kecuali pemohon mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perjanjian kontrak, bersedia untuk terus mendampingi dan memantau pemohon dalam mengklaim hak-haknya berkaitan dengan penerimaan BPJS ketenagakerjaan dan bersama-sama sepakat untuk tidak lagi saling menuntut baik secara perdata, ataupun berkeberatan dan akan terus saling menjaga hubungan silaturahmi dalam suasana kekerabatan atau kekeluargaan. Serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan bersama isteri, ditandatangani kuasa hukum penggugat dan tergugat serta tanda tangan dari hakim mediator. 

Dengan adanya perjanjian/kesepakan damai ini maka permasalahan gugatan dari Chris ke Pemerintah Kota Tomohon telah selesai.**(Abd16)

EL 1/25/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: