Kedua pihak bersepakat mengadakan perjanjian / kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana perkara perdata nomor 324/Pdt/2020/PN di pengadilan Negeri Tondano dengan beberapa klausal kesepakan yang akan dipenuhi.
Dalam kesepakatan itu ada beberapa hal yang disepakati antara lain: para tergugat bersepakat untuk menyelesaikan perkara sebagaimana perkara perdata yang terdaftar di PN Tondano, Sepakat untuk tetap memperpanjang kontrak kerja dari penggugat dengan status tenaga kontrak khusus pada Pemerintah Kota Tomohon serta memprioritaskan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Berikutnya,bersedia untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kerja dengan penggugat kecuali pemohon mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perjanjian kontrak, bersedia untuk terus mendampingi dan memantau pemohon dalam mengklaim hak-haknya berkaitan dengan penerimaan BPJS ketenagakerjaan dan bersama-sama sepakat untuk tidak lagi saling menuntut baik secara perdata, ataupun berkeberatan dan akan terus saling menjaga hubungan silaturahmi dalam suasana kekerabatan atau kekeluargaan. Serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan bersama isteri, ditandatangani kuasa hukum penggugat dan tergugat serta tanda tangan dari hakim mediator.
Dengan adanya perjanjian/kesepakan damai ini maka permasalahan gugatan dari Chris ke Pemerintah Kota Tomohon telah selesai.**(Abd16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar