Melihat situasi dan kondisi saat ini dengan jumlah Kasus Konfirmasi Positif yang kini tercatat sebanyak 1.162 Kasus, Walikota Tomohon Jimmy.F. Eman SE.AK.CA, meminta kepada seluruh masyarakat untuk memaklumi dan mematuhi segala peraturan maupun himbauan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.
"Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama zona merah, adalah untuk keselamatan serta kesehatan masyarakat. Marilah kita untuk mengikuti dan mematuhi segala peraturan/himbauan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon," ujar Walikota Eman.
Hal senada disampaikan Kapolres Tomohon Bambang Ashari Gatot SIK.MH, bahwa PPKM selama zona merah adalah untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat kota Tomohon.
"Akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, kepada mereka yang melanggar aturan pemerintah. Ini merupakan masalah nasional bahkan dunia. Jadi marilah kita berkerja sama," tegas Kapolres Bambang.
Pengoperasian pusat perbelanjaan hanya dibatasi hingga pukul 20.00 wita, begitu juga dengan Rumah makan, Restoran dan Cafe maximum 50% pengoperasian dengan jam operasi hanya sampai pukul 20.00 wita.
Pengoperasian dengan protokol kesehatan yang ketat, diberlakukan juga bagi Fasilitas Umum dan kegiatan Sosial Budaya, Moda Transportasi, serta konstruksi. Untuk tempat ibadah maksimun 50%, tempat wisata dibatasi pukul 18.00 wita, sedangkan 24 jam beroperasi hanya untuk fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Apotek.
Diketahui PPKM ini, berlaku selama zona merah Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon. Kita Berharap bersama agar Pandemi ini segera berakhir, sehinga kita bisa hidup dan beraktifitas secara normal lagi.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar