Tomohon,RedaksiManado.com~Sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, bakal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Tomohon.
Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP, pada Minggu (13/12/20)mengatakan jika rapat pleno tersebut akan digelar pada 14 – 17 Desember 2020 di Grand Master Hotel Tomohon, sebagai hasil Real Count Pilkada di Kota Tomohon.
“Kami telah siap menggelar rekapitulasi sebagai tahapan yang wajib dilakukan, sehingga mendapatkan hasil penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon. Setiap pasangan calon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah 2 – 4 orang. Setiap saksi hanya bisa atasnama satu pasangan calon,” ujar Lasut.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar