12/2020) menyampaikan hal- hal sebagai berikut;
1. Dilarang membuat acara di malam tahun baru, pesta kembang api, acara seremonial tahun baru(open house) kumpul kumpul di jalan, acara acara tradisi budaya yang mengakibatkan kerumunan serta berpotensi mengakibatkan klaster baru Covid-19.
2. Pelaksanaan ibadah tahun baru mengacu pada surat edaran Gubernur Sulut nomor:450/20.10179/SEKR/-RO-kesra dan surat edaran Walikota Tomohon nmr 289/wkt/X11-2020.
3.Dihimbau untuk tidak bepergian keluar area wilayah kota Tomohon atas undangan pesta tahun baru.
4.Mulai tanggal 31 Desember 2020, pemerintah bersinergi dengan TNI/POLRI mengaktifkan pos pengamanan terpadu di perbatasan/pintu masuk kota Tomohon untuk pemeriksaan surat rapid Test dan suhu tubuh, apabila di temukan suhu tubuh diatas 37,5°C , akan dilakukan rapid tes di tempat, selanjutnya apabila terindikasi Covid-19, akan dibawa langsung ke fasilitas kesehatan.
6.Mulai tanggal 31 Desember 2020 jam 00.00 wita sampai dengan 03 Januari 2021 pukul 23.59 wita, tempat wisata dan cafe/music cafe ditutup(selama 4 hari).
7.apabila melanggar akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman pemerintah Kota Tomohon yang ditanda tangani atas nama Walikota Tomohon Pj. Sekretaris Daerah Dr. Juliana Dolvin Karwur M.Kes. M.Si
Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang tetap mematuhi himbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan
atau berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, selalu menjaga jarak (minimal
1 meter) dan menghindari kontak fisik dengan orang lain, selalu menggunakan masker
dengan benar saat beraktifitas, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer, dan tingkatkan imunitas tubuh masing-masing dengan
berolahraga secara teratur, berpikir positif, makan makanan yang bergizi,
mengkonsumsi vitamin, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),
karena mencegah lebih baik daripada mengobati.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar