Tomohon,RedaksiManado.com~ Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (30/11/20). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA dalam sambutannya mengatakan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019. Hal ini selaras dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tatacara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah,” kata Eman.
“Apresiasi atas kerjasamanya sehingga penetapan Perda ini dapat dirumuskan dengan baik, dan kami patut memberikan penghargaan yang tinggi atas sinergitas dan kerja keras para anggota dewan yang terhormat dalam membangun Kota Tomohon, hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen kita bersama untuk terus membangun Kota Tomohon semakin maju dan terdepan,” pungkasnya.
Tampak hadir para anggota DPRD, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot SIK MH, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kajari Tomohon, Sekot Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur pejabat jajaran Pemkot. (R35)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar