Tomohon,RedaksiManado.com~Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, S.E.Ak., C.A saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol)di Homestay Tomohon, Rabu (11/11/20).
Eman menjelaskan, salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, kata Eman di sisi lain partai politik berkewajiban antara lain : membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, Terbuka kepada masyarakat, serta Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagimana peraturan perundangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
“Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisir permasalahan antara lain : Terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, Dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap, Penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan Penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu,” terangnya.
Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendryhot, S.H., M.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon Harry Rindengan, S.H.
Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, S.H., dan peserta dari perwakilan 6 Partai politik yaitu Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Demokrat dan Hanura.(R17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar