Minsel, RedaksiManado.com - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa yang dilayangkan sejumlah LSM dan Ormas yang yang tergabung dalam Aliansi Ormas/LSM Minahasa Selatan terus bergulir di Pengadilan Negeri Amurang, hingga hari ini, Selasa (24/11/2020).
Kali ini tahap mediasi memasuki minggu keempat, sementara pihak penggugat yakni Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minsel, Independen Anti Korupsi (Inakor) Cabang Minsel, Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Cabang Minsel, kesemuanya hadir dan diwakili kuasa hukum pada kantor MRTielung Law Office.
Sedangkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan, Drs Meiki Onibala MSi tidak hadir lagi karena alasan berhalangan lagi dan kembali mengutus, Advokat pada LKBH Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Proses persidangan mediasi tetap berjalan dimpimpin Hakim Mediator DR BM Cintia Buana SH MH.
"Ya, Tentu kami telah berusaha menghadirkan langsung agar Pjs Bupati bisa hadir dalam proses mediasi ini secara langsung. Tapi memang agendanya padat," ujar Advokat Nootji Karamoy SH, kuasa hukum Pjs Bupati Minsel.
Sementara, dari pihak Penggugat, menyesalkan ketidak hadiran Onibala. "Kami menyesalkan ketidak hadiran Pjs Bupati, tapi itu kan hak dia, walaupun dirinya tidak beritikad baik," ujar salah satu kuasa hukum penggugat, Paul Walsen SH.
Sementara, Ketua DPD Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minsel mengatakan Pjs Bupati tidak memiliki itikad baik menghadapi masalah ini.
"Sebaiknya, Pjs Bupati harus gentle menghadapi gugatan. Jangan terkesan cemen. Ini merupakan suatu tanggung jawab yang kapasitas seorang pejabat bisa menjadi penilaian publik. Ketika beliau berkali-tidak hadir itu menandakan beliau cemen dan tak beritikad baik," tandas Tommy Pantow alias Topan selaku Tonaas LMI Minsel. Agenda sidang sendiri kembali akan digelar pekan depan (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar