Minsel, RedaksiManado. Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan hari ini menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minsel AKBP. Norman Sitindaon,SIK.
Press Release ini dilaksanakan di ruangan Satres Narkoba Polres Minsel. Selasa (10/20) siang.
Dalam pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat ini ,Tim Satres Narkoba Polres Minsel mengamankan tersangka pria berinisial JL (33) bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam paket bersama 20 bungkus snack top, dua buah HP serta satu kendaran motor yang digunakan tersangka.
Kepada sejumlah awak media Kapolres Minsel menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini.
" Jadi Pada hari minggu tanggal 1 november sekitar jam 13:30 wita tepatnya di desa lelema kecamatan Tumpaan, anggota kami mengungkap kasus narkoba dengan modus barang dikirim lewat paket dari palu melalui bus," ungkap Sitindaon
Saat itu bus bertepatan berada di lokasi resting area. Selanjutnya berkoordinasi dengan sopir bus untuk dilakukan pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Minsel," benar saat melakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dalam bungkusan dus kecil dengan alamat penerima tersangka JT. Selanjutnya anggota kami ikut naik bus untuk melakukan control delievery untuk mengetahui siapa yang mengambil barang ini" jelas kapolres
Lanjut Sitindaon mengatakan pada keesokan harinya tepatnya hari senin 2 november diamankan satu orang pria inisial M di parkiran bank mandiri yang mengambil paket ini melalalui pemesanan ojek online. Setelah diinterogasi Pria M ini mengaku bukan pemilik paket , ia hanya disuruh JT dan tidak tahu sama sekali isi paket itu.
Selanjutnya tersangka dihubungi oleh saksi M untuk mengantarkan paket ini. Namun karena sibuk tersangka JT menyuruh lagi temannya J (saksi) untuk mengambil paket ini dan diantarkan kepadanya.
" Saat paket diantarkan kepada tersangka JT, anggota kami langsung melakukan penangkapan tepatnya di desa Esandom 2 jaga 4 Kabupaten Minahasa Tenggara. Hasil penyelidikan sementara tersangka mengaku barang haram ini ia komsumsi sendiri. Sementara untuk tersangka lain masih dilakukan pengembangan penyelidikan," tutur Kapolres Norman Sitindaon
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 - 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lambat 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Minsel AKP.Denny Tampenawas, S.Sos pada kesempatan yang sama mengatakan akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum polres minsel.
" Kami satuan reserse narkoba polres minsel akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum polres minsel," pungkas Tampenawas yang dikenal dengan segudang prestasi dalam pengungkapan berbagai kasus yang ditanganinya. (MSev)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar