» » Lasut:Masyarakat Terpapar Covid-19 Punya Hak Untuk Memilih

Tomohon,RedaksiManado.com~Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020 ini, dipastikan berbeda dengan pelaksanaan  sebelumnya, karena saat ini dilaksanakan ditengah wabah pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon(KPU) sebagai penyelenggara, tentunya memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara Indonesia, terlebih khusus wajib pilih. Tak terkecuali juga untuk masyarakat yang terpapar virus Corona baik itu sedang dirawat atau sementara diisolasi di rumah sakit ataupun di rumah pribadi.

Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto YS Lasut MAP, kepada sejumlah awak media, disela Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2020, bertempat Anugerah Hall, Rabu (11/11), mengatakan setiap warga negara Indonesia termasuk masyarakat Kota Tomohon akan mendapat hak yang sama untuk memilih. Begitu juga kepada warga yang terpapar Covid-19.

"Kami akan berkordinasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Tomohon sampai dengan hari pencoblosan, terkait nama-nama masyarakat yang terpapar Virus Corona. Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melayani masyarakat terpapar virus Corona untuk memberikan hak suara, akan menggunakan protokol covid lengkap, diantaranya baju hazmat, dan lainnya. Mereka tidak dilayani di TPS, tapi nanti petugas KPPS yang akan mengunjungi di Rumah ataupun Rumah Sakit,"jelas Lasut.(red)

EL 11/11/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: