Ketua KPU Drs. Harryanto YS Lasut, MAP mengungkapkan, Pihaknya telah menerima surat suara yang telah dicetak tersebut, dan saat ini sementara melakukan penyortiran dan pelipatan.
"Surat suara telah kita terima, sejak hari minggu tanggal 22 November KPU Tomohon dan saat ini sementara melakukan penyortiran dan pelipatan. Proses penyortiran dan pelipatan ini kita akan percepat agar supaya apabila ada surat suara yang dikategorikan tidak layak pakai atau tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh kami maka akan dilakukan pergantian,"ujar lasut disela-sela Rapat Koordinasi (Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.Lasut menambahkan, “Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini di gelar berdasarkan aturan dan tata tertib yang sudah diatur, dilakukan oleh 20-30 orang direkrut secara ketat. Pastinya juga tahapan ini di kawal pihak Kepolisian dan di awasi ketat oleh Bawaslu Kota Tomohon, serta pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan .” kata Lasut pada Senin (23/11/2020) di Command Centre Pemerintah Kota Tomohon.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar