Minsel, RedaksiManado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas bagi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Sidang dilaksanakan pada Selasa (24/11/2020) di Kantor KPU Minsel yang dipimpin Ketua Rommy Sambuaga, serta didampingi anggota KPU Minsel Christian Rorimpandey dan Fadly Munaiseche.
Usai pelaksanaan sidang, Ketua KPU Minsel menyampaikan bahwa sidang kali ini yang dipanggil 8 orang, tapi hanya 6 orang yang hadir.
"Yang disidangkan hari ini terkait indikasi keberpihakan ke calon di Pilkada serentak tahun 2020, terindikasi ketidaknetralan, ada laporan dari orang lain ataupun kami temukan", tukasnya Rommy Sambuaga.
"Ini merupakan langkah KPU atas adanya laporan dan membawanya ke sidang. Sidang itu diatur, kita bisa menangani pelanggaran etik dari badan Adhoc baik KPPS, PPS dan PPK", katanya.
Ketua KPU Minsel pun menuturkan, tadi dalam sidang pemeriksaan baru didengarkan keterangan dari yang bersangkutan.
"Kalau memang terbukti, bukti cukup kuat bahwa mereka melanggar Kode Perilaku itu bisa sampai pada penggantian anggota KPPS, PPS dan PPK", ujarnya.
Namun Sambuaga menyampaikan bahwa ini masih berproses karena perlu pembuktian yang cukup kuat. (Seventh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar