"Kita mengacu pada PKPU, bahwa aturannya wajib membawa KTP ataupun Sukket, apalagi jika tak masuk DPT," ujar Golioth pada Senin (2/11/2020).
Lanjut Golioth, untuk daftar pemilih diambil dari data Disdukcapil, sehingga jika belum lakukan perekaman otomatis tak masuk data base Disdukcapil.
Diketahui, sebanyak 3.178 warga Tomohon berpotensi tidak bisa menggunakan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Sebab, 3.178 warga tersebut hingga kini tak kunjung melakukan perekaman E-KTP, padahal sudah masuk dalam daftar wajib KTP.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar