Minsel,RedaksiManado.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Minsel FM alias Frangky diduga mengancam wartawan, Kamis (05/11) kemarin.
Tebaran ancaman dan aksi menghalangi tugas wartawan bermula ketika sejumlah awak media sedang mewawancarai Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala usai meresmikan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM yang terletak di samping Hotel Sutanraja Amurang, Kelurahan Pondang.
"Saya dan benerapa teman sedang melakukan konfirmasi terkait informasi-informasi simpan siur kepada Pjs Bupati. Tiba-tiba FM mendekati saya dan mulai mengeluarkan kata-kata yang bernada kurang bagus. Apalagi kapasitanya sebagai seorang pejabat publik, " ungkap wartawan yang mengaku diancam FM.
Peristiwa pengancaman itu kata korban dilakukan secara terang-terangan dan direkam melalui visual maupun audio oleh teman-teman wartawan.
"FM lalu mengancam saya. Kira-kira begini nada ancamannya. Ngana jangan macam-macam. Jang ta skop pa ngana. Ancaman itu disaksikan juga oleh teman-teman media. Ada kok rekamannya baik audio maupun visual, " terangnya.
Korban yang merupakan pekerja pers di biro Minahasa Selatan itu meyayangkan sikap arogan yang dilakukan oknum pejabat FM.
"Padahal kebebasan pers itu dijamin oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999. Tapi, mungkin sepertinya hanya sebagai pantulan kaca nako yang berklise dikalangan pejabat tertentu, " sesalnya.
Tak hanya FM. Rupanya aksi menghalang-halangi tugas pers juga diduga dilakukan oknum yang mengaku orangnya Pjs Onibala.
"Selain FM ada juga. Seseorang yang mengaku orangnya Pjs Onibala. Tapi, kurang begitu tahu namanya siapa. Dia berbadan besar. Kalu gak Salah namanya Steven. Dia justru mengeluarkan pernyataan dengan nada rasis. Dia bilang begini : Ngana jang ngana pe ambon jangan ngana...., " tambahnya korban meniru pernyataan Steven.
Kata dia pasca peristiwa itu dirinya ditemani sejumlah rekan-rekan media langsung melaporkan ke Polres Minsel.
"Kita sudah bawa aduan resminya. Dan diterima langsung pak Kapolres. Dalam kesempatan itu Pak Kapolres berjanji menjasi perhatian dan segera memproses. Kami berharap ini secepatnya mendapat penanganan. Karena tidak boleh lagi ada intimidasi, ancaman dan rasisme terhadap pekerja pers," harapnya.
Sambil menambahkan selama bertugas di Minsel baru di era Pjs Bupati Onibala dirinya mengalami ancaman saat bertugas.
Diketahui Berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar