» » Berhubungan Layaknya suami istri dengan Anak Dibawah Umur, Arfan Diringkus Polisi



Minsel, RedaksiManado.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur, AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (27/11/2020).


Lelaki AT (Arfan) sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi korban, Gisel (nama disamarkan), 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tatapaan, Minsel.


“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November. Tersangka AT alias Arfan menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.


Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.  “Untuk tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim. (Seventh/HPM)

Seventh 11/28/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: