Tomohon,RedaksiManado.com~Tindakan kooperatif Walikota Tomohon, Jimmy F Eman (JFE)SE.Ak CA dalam memenuhi panggilan terkait temuan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), diapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Steven Linu SS MAP yang juga sebagai Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) di ruang kerjanya.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Walikota Tomohon Jimmy Eman, yang sudah datang memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi terkait temuan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye salah satu calon,” ungkap Steven.
Lanjutnya,"Kami bersama GAKUMDU telah membahas temuan tersebut. Hasilnya, pasal yang disangkakan kepada terlapor dalam hal ini Pak Walikota tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, dan tidak di tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelas Steven.
Steven menambahkan, terkait pemanggilan kepada beberapa anggota DPRD Kota Tomohon, bukan berarti melakukan kesalahan. Mereka dipanggil hanya untuk memberikan keterangan, dan kami sudah mengklarifikasi kejadian itu kepada beberapa anggota DPRD,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Walikota Tomohon memenuhi panggilan Bawaslu Tomohon terkait dugaan penggunaan fasilitas Negara di Kantor DPRD Tomohon beberapa waktu yang lalu. Pada Rabu 11/11,Jimmy Feidie Eman pun sudah memenuhi panggilan dan mengklarifikasi temuan tersebut.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar