Tomohon,RedaksiManado.com~Ancaman serius dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini adalah Pelanggaran protokol kesehatan(PoKes) Saat masyarakat terbawa dengan euforia pesta demokrasi lima tahunan ini, tanpa disadari berada dalam. situasi pandemi virus corona.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja SH LLM,
Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tomohon, Rabu (25/11). Bagja melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait membahas penegakan hukum penerapan protokol kesehatan COVID-19, yang dilaksanakan di Villa Emita Hotel, Rabu (25/11).
"Terjadi peningkatan pelanggaran Prokes COVID-19 dalam tahapan kampanye di semua daerah. kejadian seperti itu perlu diredam, termasuk oleh pasangan calon (Paslon) dan pendukung mengedepankan Prokes dalam Pilkada. Banyak kegiatan Paslon yang tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, dengan dalil kegiatan peresmian posko dan pelantikan relawan,"jelas Rahmat saat diwawancarai.
Tambahnya, pelanggaran yang ditemukan tak hanya itu, namun konvoi atau arak-arakan. Hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan saat ini. Pada masa tenang 6 hingga 8 Desember agar posko pemenangan bisa tertibkan. Apalagi posko yang berdiri di dekat TPS, dibongkar saja, ujar Rahmat mengingatkan.
Nampak hadir dalam RaKor, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan SPd MHum, ketua KPU, anggota Bawaslu Kota Tomohon Steffen Linu SS MAP, unsur Kejaksaan, Polisi dan TNI.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar