TOMOHON, RMC Kebohongan Publik yang dilakukan wawali Tomohon Syerli A. Sompotan terkait Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Tomohon padahal tidak memiliki sk walikota Tomohon, dengan menuding balik sebagai kecerobohan maupun keinginan walikota Tomohon kembali mendapat kecaman warga masyarakat
Hasil penelusuran Redaksi dari sumber terpercaya bahwa produk hukum daerah seperti perda, perwako maupun surat keputusan walikota melalui suatu proses panjang sejak dari drafting, harmonisasi serta pengawasan dari berberapa pihak termasuk wakil walikota dengan membubuhkan paraf koordinasi sebelum di tanda tangani oleh walikota.
"SK walikota 161 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Tomohon juga memiliki proses yang sama dimana wakil walikota menjadi pengawas terakhir dan memberikan paraf koordinasi" Ujar sumber terpercaya ini yang tidak ingin namanya di tuliskan saat diwawancara,(13/10/2020)
Saat ditanya kenapa SK 161 Tahun 2019 bukan menjadikan wawali sebagai ketua TKPKD menurutnya "silakan tanya itu ke bapak Ir Ervinz D H Liuw MSi yang saat itu menjabat sebagai kaban Bepelitbang pemkot Tomohon yang menjadi pengusul dari draf SK walikota tersebut"ujarnya ketika bersua dikantornya.
Saat dikonfirmasi lewat whatsapp kamis 15/10 2020 Ir Ervinz D H Liuw MSi tidak memberikan jawaban terperinci dan hanya mengatakan nanti kita cek lagi karena pengusulan sk tersebut berada dimasa transisi dari beliau ke Royke Roeroe SP MAP yang dilantik tanggal 25 februari 2019 sementara SK terbit tanggal 4 maret 2019
Dengan prosedur ini menegaskan bahwa SAS terus membuat kebohongan diatas kebohongan serta menunjukan ketidak tahuan dalam menjalankan roda pemerintahan karena sangat jelas prosedurnya di dalam penerbitan suatu produk hukum daerah menjadi benteng terakhir dalam fungsi pengawasan sebelum di tanda tangani walikota
Sementara itu seorang tokoh masyarakat Tomohon utara sebut saja Vecky P (36) mengatakan "Sebagai masyarakat Tomohon malu melihat ulah wawali yang dinilai 'murahan' dalam bertuturkata dan bertindak seharusnya dia banyak belajar aturan main (aturan hukum) dalam pemerintahan agar masyarakat bangga pernah memiliki pemimpin yang berkualitas jangan jadi seperti sekarang terkesan pejabat tidak tahu aturan" ujarnya saat diwawancarai kamis 15/10 2020
Perlu ditegaskan semua aturan hukum yang berhubungan dengan pembentukan TKPKD jelas tertulis bahasa DITETAPKAN OLEH WALIKOTA dalam artian harus melalui surat keputusan yang merupakan dasar dalam melaksanakan tugas berdasarkan Sk termasuk pengaturan pembiayaan yang dibebani ke APBD kota Tomohon. haruslah di pahami perpres maupun permen hanyalah merupakan PEDOMAN/ACUAN untuk membuat suatu produk hukum daerah **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar