Tomohon,RedaksiManado.com~Waktu perekrutan Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS) m, diperpanjang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon hingga 2 November 2020.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan SPd MHum, mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, perpanjangan meliputi pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas admiinistrasi dan wawancara.
"Kami memperpanjang hingga 2 Novomber mendatang. Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Panitia Pengawas Kecamatan setempat," ujar Soputan
Diketahui syarat umum bagi yang ingin menjadi pengawas TPS adalah pendidikan minimal SMA dan sederajat, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar