Tomohon,RedaksiManado.com~Deisy Soputan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengingatkan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pilkada. Melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap psikologis.
“Ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas merupakan beberapa pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, karena pelarangan tersebut diatur jelas dalam Pasal 15 Huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,”ungkap Soputan, belum lama ini.
"Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88E Ayat 1. Selain itu juga kembali saya ingatkan, pejabat BUMN/BUMD , ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat, Lurah atau apapun sebutan lain. Dilarang keras untuk dilibatkan dalam kampanye,” pungkas Soputan.
Diketahui, pelarangan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas kampanye, utamanya lagi, dalam aktivitas kampanye tatap muka secara langsung. Tak hanya anak-anak, larangan serupa pun berlaku bagi ibu hamil dan orang lanjut usia.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar