Tersangka saat diamankan di Mapolres Minsel (photo HPM)
Minsel, RedaksiManado.com - AI alias Ams (43) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, diamankan Tim Patola Polres Minahasa Selatan. AI dilaporkan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap seorang perempuan, Anggrek (nama disamarkan), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
“Kasus cabul ini terjadi di salah satu penginapan yang ada di Amurang, korbannya seorang perempuan berumur 15 tahun, warga Kabupaten Minahasa,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat siang (02/10/2020).
Adapun tersangka diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/316/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 1 Oktober 2020. Dikethui, tersangka dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang service TV.
“Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, guna mengetahui motif, serta hal-hal yang berkaitan dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini,” tambah AKP Rio Gumara. (HPM/Seventh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar