Laporan masyarakat, oleh KPU langsung ditindak lanjuti, dengan menggelar Sidang Etik terhadap 2 orang personal Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing – masing dari PPS Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur dan PPS Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.
Komisioner KPU Tomohon Jacobus A Wowor SH, (21/10/2020), mengakui hal tersebut, menurutnya jika secara kelembagaan telah melakukan sidang etik terhadap dugaan pelanggaran dari personal PPS yang bersangkutan.
Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP, hadir pula dalam pelaksanan sidang etik tersebut.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar