Minsel, RedaksiManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Ketua KPU Minahasa Selatan, Rommy Sambuaga menjelaskan, proses penetapan daftar pemilih tetap ini cukup panjang. Sebelumnya KPU Minsel melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan PPDP untuk pendataan pemilih.
Kemudian didapati daftar pemilih sementara (DPS) yang selanjutnya dilakukan uji publik DPS. Hingga akhirnya didapati jumlah DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.
“Hasil ini memang belum sempurna, tapi ini ikhtiar kami terkait pendataan pemilih. Kami bersama PPK dan PPS sudah berusaha maksimal. Jika ada masukan kami terima dengan bukti autentik dengan by name by address,” ucapnya.
Dengan rincian berjumlah 160.908 pemilih yang tersebar di 513 TPS yang berasal dari 10 kelurahan dan 167 Desa yang ada di 17 kecamatan. Agenda yang berlangsung di Hotel Sutanraja Amurang pada Kamis, 15 Oktober 2020, dihadiri oleh PPK se-kabupaten Minsel, Bawaslu, perwakilan Disdukcapil, dan LO pasangan calon. (Seventh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar