Tomohon,RedaksiManado.com~Bawaslu Kota Tomohon menemukan adanya Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang menggelar kegiatan ilegal ditengah Pandemi Covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tomohon Deisy Soputan ASPd MHum melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Irvan Merwan Dokal SH mengungkapkan, ini dikatakan illegal karena melaksanakan kegiatan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu maupun pihak kepolisian.
"Beberapa kegiatan yang dilaksanakan Paslon bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020, dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online. Jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu maupun pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP,"ujar Dokal.
Lanjutnya,"Jika tak ada pemberitahuan kegiatan seperti yang telah terjadi beberapa kali, Dokal mengatakan pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan karena itu sudah tatap muka, mengumpul massa yang berpotensi munculnya Cluster baru Covid-19. Untuk itu, kami minta kepada KPU Tomohon untuk menegaskan kepada Paslon agar dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi."
Diketahui, untuk menindaki kegiatan yang tak berizin, merupakan kewenangan pihak Kepolisian dalam rangka Penegakan Maklumat Kapolri dan Pol-PP dalam Rangka Penegakan Maklumat Wali Kota. Kegiatan resmi pasangan calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang mengantongi STTP. Selain itu, harus ditindak tegas untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan di tengah Pandemi karena kita ingin Pilkada Tomohon Selamat dari kluster baru sehingga penyelenggaraan Pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar