Hal ini sangat nampak dalam kegiatan pembagian Beras Bulog untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pada siang sampai sore tadi(Sabtu 10/10/2020) di Rumah pribadi Ketua Relawan CSWL dan ODSK di bilangan Kelurahan Kolongan Tomohon Tengah.
Pantauan media ini, pihak panitia khususnya para pendamping dinilai tidak menerapkan Protokol Kesehatan, diantaranya tidak menyiapkan wadah tempat cuci tangan, air serta sabun ataupun handsanitizer. Dalam pembagiannya pun masyarakat tidak ada jarak satu sama lain sesuai yang diterapkan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Lurah Kolongan Jones Mait mengatakan pihaknya tidak mengetahui hari ini ada kegiatan pembagian beras di wilayahnya apalagi untuk masyarakat Tomohon Barat, mengingat lokasi tersebut berada di Wilayah kelurahan Kolongan.
"Saya kaget, dan baru tau kalau ada pembagian Beras PKH ini, yang pembagiannya di wilayah Kelurahan Kolongan. Sampai hari ini tidak ada pihak panitia atau pendamping yang datang di Kelurahan untuk berkoordinasi terkait hal ini,"ujar Mait terheran-heran.
Tambahnya, Jika nanti ada yang terjangkit Covid-19 akibat tak mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah pemerintahan Kelurahan Kolongan (dalam pembagian beras tersebut) kami tidak bertanggung jawab, tegasnya.
Sementara itu, baik penyelenggara maupun pemilik rumah, yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan, diancam pidana berdasarkan, Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, pemilik rumah saat ini diduga sementara menjalani karantina mandiri karna Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan orang yang telah dinyatakan Positif Covid-19
Dari informasi yang dihimpun, Beras Bulog ini akan dibagi kepada penerima PKH untuk Kecamatan Tomohon Barat sebanyak 1.003 Kepala Keluarga.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar