Tomohon,RedaksiManado.com~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., C.A., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, yang dilaksanakan Selasa 8 September 2020 di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE., didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk, S.H., dan Erens Kereh, AMKL
Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan,
Saat ini kita memasuki tahapan akhir dari rangkaian kegiatan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020. Saya pahami dalam pembahasan ada dinamika yang sering dihadapi, meskipun adanya perbedaan pendapat maupun bentuk-bentuk kritikan dan masukkan yang membangun dari para anggota DPRD saya yakin ini semua didasari tujuan bersama kita untuk membangun Kota Tomohon yang lebih baik kedepannya.
Saat ini kita memasuki tahapan akhir dari rangkaian kegiatan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020. Saya pahami dalam pembahasan ada dinamika yang sering dihadapi, meskipun adanya perbedaan pendapat maupun bentuk-bentuk kritikan dan masukkan yang membangun dari para anggota DPRD saya yakin ini semua didasari tujuan bersama kita untuk membangun Kota Tomohon yang lebih baik kedepannya.
"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota tomohon yang telah berkontribusi semenjak proses pembahasan atas rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020 sampai pada akhirnya hari ini kita sekalian boleh menyaksikan penandatangan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah bersama DPRD Kota Tomohon,"kata Walikota.
Pada kesempatan ini, Walikota Tomohon bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD kota tomohon tahun anggaran 2020 maka selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang akan kami ajukan dalam waktu dekat ini.
Walikota Tomohon berharap perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini dapat berjalan secara optimal sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Melalui nota kesepakatan ini kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020 dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Tomohon.
Lebih dari pada itu kiranya dalam penyusunan perubahan APBD, kita tetap berfokus pada sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun 2020 yang secara garis besar diarahkan pada 3 hal yaitu :
1.Penanganan kesehatan
2.Jaring pengaman sosial masyarakat
3.Pemulihan ekonomi.
1.Penanganan kesehatan
2.Jaring pengaman sosial masyarakat
3.Pemulihan ekonomi.
Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, juga Anggota DPRD Kota Tomohon yang hadir secara langsung maupun secara virtual.**(Abd3308)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar