Dalam sambutannya Walikota Eman mengatakan meskipun Tomohon Kota Kecil tapi memiliki keistimewaan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah atau seluruh jenis pajak yang diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan yang tentunya tidak seluruh daerah mendapatkan kesempatan mengelolah keseluruhan pajak daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan,"kata Eman.
Lanjut Eman, "Peningkatan penerimaan ini tentu tak lepas dari upaya-upaya yang diimplementasikan Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang antara lain melakukan pembaharuan data obyek dan subyek pajak, melakukan update Z N T (Zona Nilai Tanah) dan N I R (Nilai Indeks Rata-rata) bagi obyek pajak tertentu secara kontinyu. Begitu juga dengan pemanfaatan sistem PBB secara online, dan pelaksaan pembayaran secara Host to Host dengan salah satu bank yang ada di daerah ini. Hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan jaman di era digitalisassi."
Dalam kesempatan ini Walikota mengharapkan kepada para seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
Usai pelaksanaan penetapan masal DHKP dan SPPT tahun 2020 per kelurahan, diketahui total wajib pajak berjumlah 41.074 (bertambah 660 wajib pajak baru). Tren penerimaan pajak daerah dari tahun ketahun di Kota Tomohon cukup baik, ini dibuktikan dengan terus meningkatnya penerimaan daerah dari sektor pajak daerah khususnya PBB-P2.
Pemerintah Kota Tomohon mengambil sikap untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif perpajakan di daerah melalui peraturan Walikota Tomohon nomor 6 Tahun 2020 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB-P2.
Kegiatan ini diikuti Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah, SE, Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon, Ir Enos A.A Pontororing, M.Si, Camat Tomohon Tengah Edvin M.J.Joseph, S.STP, MSi.dan Kabid Christofel Manangka, SE.**(Abd2308)
Kegiatan ini diikuti Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah, SE, Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon, Ir Enos A.A Pontororing, M.Si, Camat Tomohon Tengah Edvin M.J.Joseph, S.STP, MSi.dan Kabid Christofel Manangka, SE.**(Abd2308)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar