Tomohon,RedaksiManado.com~Gugus Tugas mengajak seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk terus berdoa,
memohon kepada TUHAN Yang Maha Kuasa agar pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) ini segera berlalu. Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk
tidak lengah, karena perjuangan melawan pandemi masih belum berakhir.
Bagi warga masyarakat yang bermaksud menyelenggarakan
kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di satu lokasi di wilayah Kota
Tomohon, dimintakan kerja sama yang baik untuk terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon untuk dikaji dan dikeluarkan rekomendasi bagi penyelenggaraannya.
Walikota Tomohon telah mengeluarkan Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang salah satunya mengatur tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, membatasi interaksi fisik dengan orang lain, dan/atau meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang langsung disetorkan ke Kas Daerah.
Penerapan penindakan/pemberian sanksi dilaksanakan oleh pemerintah bersama TNI/POLRI. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/ 2020 tertanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka Gugus Tugas kembali meminta kerjasama yang baik dari semua pihak yang mengetahui/mempunyai data dan identitas pribadi pasien COVID-19 (seperti nama dan alamat lengkap) untuk tidak mempublikasikan atau
menyebarluaskannya kepada masyarakat demi menghindari stigma negatif dan diskriminasi terhadap pasien maupun keluarganya.
Terkait pengambilan spesimen Swab Test, Gugus Tugas juga meminta kerjasama yang baik dari warga masyarakat yang telah diambil spesimennya untuk membatasi kontak dengan orang lain sampai diterimanya hasil pemeriksaan laboratorium.
Kepada seluruh masyarakat, Pemkot Tomohon mengharapkan untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menghindari kontak fisik, menghindari kerumunan, selalu menggunakan masker saat
beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan tingkatkan imunitas tubuh masing-masing, karena
mencegah lebih baik daripada mengobati.**(Abd4608)
kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di satu lokasi di wilayah Kota
Tomohon, dimintakan kerja sama yang baik untuk terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon untuk dikaji dan dikeluarkan rekomendasi bagi penyelenggaraannya.
Walikota Tomohon telah mengeluarkan Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang salah satunya mengatur tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, membatasi interaksi fisik dengan orang lain, dan/atau meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang langsung disetorkan ke Kas Daerah.
Penerapan penindakan/pemberian sanksi dilaksanakan oleh pemerintah bersama TNI/POLRI. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/ 2020 tertanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka Gugus Tugas kembali meminta kerjasama yang baik dari semua pihak yang mengetahui/mempunyai data dan identitas pribadi pasien COVID-19 (seperti nama dan alamat lengkap) untuk tidak mempublikasikan atau
menyebarluaskannya kepada masyarakat demi menghindari stigma negatif dan diskriminasi terhadap pasien maupun keluarganya.
Terkait pengambilan spesimen Swab Test, Gugus Tugas juga meminta kerjasama yang baik dari warga masyarakat yang telah diambil spesimennya untuk membatasi kontak dengan orang lain sampai diterimanya hasil pemeriksaan laboratorium.
Kepada seluruh masyarakat, Pemkot Tomohon mengharapkan untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menghindari kontak fisik, menghindari kerumunan, selalu menggunakan masker saat
beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan tingkatkan imunitas tubuh masing-masing, karena
mencegah lebih baik daripada mengobati.**(Abd4608)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar