Minsel,RedaksiManado.com-- Lelaki JS alias Jenly alias Sepo (28), warga Desa Lopana Jaga IV, Kecamatan Amurang Timur, tak berkutik saat diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan pada Jumat (21/08/2020).
JS diamankan selaku tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik (Curanik) yang selama ini telah meresahkan warga seputaran Amurang dan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang elektronik, kemudian kami lakukan penyelidikan serta pengembangan kasus hingga akhirnya tersangka curanik ini berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Dari hasil interogasi awal diketahui tersangka telah melakukan aksinya di sejumlah tempat diantaranya Kantor Pengadilan Agama Minsel (Laptop,HP), Kelurahan Pondang (HP), Desa Tumpaan (HP), Desa Matani (HP), Kelurahan Bitung (TV,HP), Kelurahan Uwuran Dua dan Terminal Amurang Kelurahan Buyungon.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan Handphone berbagai merk juga satu unit Televisi. “Barang bukti yang kami amankan saat ini yaitu 12 buah Handphone berbagai merk dan satu unit TV Akari 43 inch,” pungkas AKP Rio Gumara, SIK. (*HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar