» » Lasut: Bapaslon Perseorangan Sudah Bisa Ke tahap Selanjutnya

Tomohon,RedaksiManado.com~Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP mengatakan, kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon Tahun 2020, agar segera mempersiapkan dokumen syarat calon dan pencalonan.

Hal tersebut dikatakan Lasut usai rapat pleno pada Jumat 21/8, bahwa  melalui rapat pleno  pasangan RoSe dinyatakan telah memenuhi syarat minimal setelah disahkannya dukungan masyarakat berjumlah 8.056 hasil verifikasi faktual.

"Jika ada sesuatu hal yang tidak dipahami atau tidak dimengerti dalam tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah, kami harap dapat berkonsultasi dengan penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum,” kata Lasut.

Lasut menambahkan, "Bagi calon perseorangan sudah bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran pada tanggal 4 – 6 September 2020. KPU Kota Tomohon senantiasa berupaya melaksanakan pemilihan kepala daerah ini sesuai dengan peraturan dan perintah undang–undang.” **(Abd2408)

EL 8/21/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: